Jual Emas

Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association), emas batangan ANTAM LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi Untuk transaksi jual kembali (buyback) silakan datang secara langsung ke Butik Emas LM terdekat dengan jam layanan transaksi buyback pada hari kerja Senin-Jumat. Pembayaran dilakukan secara transfer pada H+1 s.d. H+3 (hari kerja). *Peraturan sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan kebijakan yang berlaku

Simulasi

Untuk kemudahan penjualan (buy back), kami bantu menghitung nilai yang diperoleh dari emas batangan ANTAM Logam Mulia yang akan dijual. Silakan masukkan berat emas (gram) yang kamu ingin buy back

Kalkulator Harga Emas

  • Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buy back
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Transaksi Buyback Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback. Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.